Ikatan Pegawai Bank Woori Saudara superadmin@ipbws.com -
Kami Dekat — Kami Ada
Pusat Pengetahuan & Regulasi

Knowledge Center IPBWS

Pusat edukasi ketenagakerjaan: regulasi perundang-undangan RI, artikel advokasi, panduan hak pekerja, infografis kepatuhan, serta tanya-jawab seputar dunia kerja perbankan.

Regulasi Ketenagakerjaan

Dasar hukum perlindungan tenaga kerja Indonesia
  • UU No. 13 Tahun 2003: Pokok-pokok Ketenagakerjaan di Indonesia.
  • UU No. 21 Tahun 2000: Kebebasan Berserikat dan Pembentukan Serikat Pekerja.
  • UU No. 2 Tahun 2004: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
  • PP & Permenaker Terbaru: Pedoman upah minimum, PKWT, alih daya, dan pesangon.

Panduan Praktis Hak Karyawan

Langkah aksi dan prosedur praktis
Panduan Bipartit: Cara menyampaikan permohonan dialog resmi dengan pimpinan cabang.
Panduan Pemeriksaan Disiplin: Hak anggota untuk didampingi pengurus serikat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Panduan Pengunduran Diri: Prosedur one-month notice dan hak kompensasi yang wajib diterima.

Artikel & Opini Advokasi

Kegiatan
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IPBWS Tahun 2026 Sukses...

Pengurus Pusat Ikatan Pegawai Bank Woori Saudara (IPBWS) sukses menyelenggarakan Musyawarah Kerja Na...

Baca Selengkapnya ›
Regulasi
Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial & Program Perlindungan Ke...

Guna memastikan setiap pegawai memahami hak-hak jaminan sosialnya, DPP IPBWS menyelenggarakan sesi e...

Baca Selengkapnya ›

Infografis & Alur Bantuan IPBWS

Langkah 1
Kenali Masalah

Identifikasi apakah persoalan masuk sengketa hak, norma PKB, atau perlakuan atasan.

Langkah 2
Buat Aspirasi

Kirimkan tiket pengaduan rahasia melalui menu Member Area IPBWS.

Langkah 3
Verifikasi Pengurus

Tim advokasi serikat menelaah bukti dan menyiapkan strategi pendampingan.

Langkah 4
Penyelesaian Adil

Dialog bipartit atau mediasi hingga tercapai kesepakatan tertulis yang mengikat.