Membangun kemitraan strategis, komunikasi dua arah yang konstruktif, serta memastikan penegakan Perjanjian Kerja Bersama demi terciptanya iklim kerja yang adil, aman, dan produktif di Bank Woori Saudara.
Hubungan Industrial di lingkungan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk didasarkan pada prinsip kemitraan sejajar antara Manajemen Bank dan Serikat Pekerja IPBWS. Hubungan ini diatur berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Mengutamakan dialog terbuka dan solusi win-win dalam setiap kebijakan kekaryawanan.
Mengawal implementasi PKB dan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten tanpa diskriminasi.
Menyeimbangkan kontribusi produktivitas karyawan dengan hak remunerasi dan proteksi kerja.
Forum LKS Bipartit merupakan wadah musyawarah resmi antara perwakilan Serikat Pekerja (IPBWS) dengan Manajemen Bank Woori Saudara. Forum ini diselenggarakan secara berkala untuk membahas dinamika ketenagakerjaan, masukan kebijakan, peningkatan produktivitas, serta pencegahan potensi perselisihan hubungan industrial.
PKB adalah payung hukum tertinggi yang disepakati bersama antara Pengurus Serikat Pekerja IPBWS dan Direksi Bank Woori Saudara yang telah didaftarkan secara sah di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Seluruh isi PKB mengikat kedua belah pihak demi kepastian hak, kewajiban, dan sanksi kerja.
Sebagai perwakilan sah pekerja, Pengurus IPBWS memiliki mandat resmi untuk mewakili suara anggota dalam perundingan upah, penentuan bonus kinerja tahunan, komite disiplin, pembelaan hak hukum ketenagakerjaan, hingga perumusan sistem jenjang karir yang objektif.
Pendampingan langsung bagi anggota yang menghadapi dugaan pelanggaran disiplin atau ketidakadilan penilaian kerja.
Penyampaian aspirasi massal terkait fasilitas penunjang di unit operasional (KC, KCP, dan KP).
IPBWS mengedepankan tahapan mediasi yang berkeadilan dan bertahap untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, ataupun perselisihan antar serikat: