Ikatan Pegawai Bank Woori Saudara superadmin@ipbws.com -
Kami Dekat — Kami Ada
Harmonisasi Ketenagakerjaan

Hubungan Industrial (Industrial Relations)

Membangun kemitraan strategis, komunikasi dua arah yang konstruktif, serta memastikan penegakan Perjanjian Kerja Bersama demi terciptanya iklim kerja yang adil, aman, dan produktif di Bank Woori Saudara.

Navigasi Modul

Prinsip Hubungan Industrial IPBWS

Hubungan Industrial di lingkungan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk didasarkan pada prinsip kemitraan sejajar antara Manajemen Bank dan Serikat Pekerja IPBWS. Hubungan ini diatur berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Musyawarah Mufakat

Mengutamakan dialog terbuka dan solusi win-win dalam setiap kebijakan kekaryawanan.

Kepastian Hukum

Mengawal implementasi PKB dan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten tanpa diskriminasi.

Kesejahteraan Adil

Menyeimbangkan kontribusi produktivitas karyawan dengan hak remunerasi dan proteksi kerja.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

Forum LKS Bipartit merupakan wadah musyawarah resmi antara perwakilan Serikat Pekerja (IPBWS) dengan Manajemen Bank Woori Saudara. Forum ini diselenggarakan secara berkala untuk membahas dinamika ketenagakerjaan, masukan kebijakan, peningkatan produktivitas, serta pencegahan potensi perselisihan hubungan industrial.

Fungsi Utama LKS Bipartit IPBWS:
  • Mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh Kantor Cabang dan Kantor Pusat.
  • Membahas usulan perbaikan fasilitas kerja, kesehatan, keselamatan kerja, dan beban tugas.
  • Konsultasi awal sebelum Manajemen menerbitkan Surat Edaran yang berdampak langsung pada hak pekerja.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

PKB adalah payung hukum tertinggi yang disepakati bersama antara Pengurus Serikat Pekerja IPBWS dan Direksi Bank Woori Saudara yang telah didaftarkan secara sah di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Seluruh isi PKB mengikat kedua belah pihak demi kepastian hak, kewajiban, dan sanksi kerja.

Naskah Resmi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Akses naskah digital lengkap untuk anggota serikat
Buka Document Center ›

Representasi Karyawan (Employee Representation)

Sebagai perwakilan sah pekerja, Pengurus IPBWS memiliki mandat resmi untuk mewakili suara anggota dalam perundingan upah, penentuan bonus kinerja tahunan, komite disiplin, pembelaan hak hukum ketenagakerjaan, hingga perumusan sistem jenjang karir yang objektif.

Advokasi Personal

Pendampingan langsung bagi anggota yang menghadapi dugaan pelanggaran disiplin atau ketidakadilan penilaian kerja.

Keterwakilan Kolektif

Penyampaian aspirasi massal terkait fasilitas penunjang di unit operasional (KC, KCP, dan KP).

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan (Dispute Resolution)

IPBWS mengedepankan tahapan mediasi yang berkeadilan dan bertahap untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, ataupun perselisihan antar serikat:

  1. Perundingan Bipartit Internal: Musyawarah langsung antara pekerja/serikat dengan HRD/Manajemen dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
  2. Mediasi Tripartit Disnaker: Melibatkan mediator instansi ketenagakerjaan bila bipartit tidak mencapai kesepakatan bersama.
  3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jalur hukum final dengan pendampingan advokat resmi dari serikat.