Informasi komprehensif mengenai hak normatif, ketentuan cuti, jaminan kesehatan dan sosial (BPJS), fasilitas penunjang kerja, serta benefit khusus bagi seluruh anggota serikat pekerja IPBWS.
Ketentuan cuti dan tunjangan diatur secara transparan di dalam Perjanjian Kerja Bersama:
| Jenis Cuti | Durasi Hak | Keterangan |
|---|---|---|
| Cuti Tahunan | 12 Hari Kerja | Diberikan setelah masa kerja 1 tahun berkelanjutan. |
| Cuti Melahirkan | 3 Bulan Penuh | Diberikan bagi karyawati dengan upah penuh tetap dibayarkan. |
| Cuti Alasan Penting | 2 - 3 Hari Kerja | Pernikahan karyawan (3 hari), pernikahan anak (2 hari), musibah duka (2 hari). |
| Cuti Ibadah Keagamaan | Sesuai Ketentuan PKB | Penunaian ibadah haji/umrah atau ibadah wajib lainnya satu kali selama masa kerja. |
Bantuan santunan duka cita, bantuan bencana alam, dan tali asih untuk anggota IPBWS.
Akses simpan pinjam dan fasilitas pembiayaan kebutuhan keluarga dengan bunga kompetitif.
Program peningkatan kompetensi perbankan dan literasi hukum ketenagakerjaan secara gratis.
Seluruh pekerja diikutsertakan dalam program jaminan sosial nasional sesuai perundang-undangan:
IPBWS aktif mendorong penerapan standar K3 perkantoran di seluruh KC, KCP, dan Kantor Pusat: ketersediaan P3K, ergonomi tempat duduk, evakuasi gempa/kebakaran berkala, serta penanganan burnout dan kesehatan mental karyawan.
Serikat memastikan hak fasilitas kantor terpenuhi: ruang laktasi yang higienis, fasilitas ibadah yang layak, sarana kerja komputasi yang memadai, serta uang transportasi atau dinas luar sesuai standar ketentuan perusahaan.