Ikatan Pegawai Bank Woori Saudara superadmin@ipbws.com -
Kami Dekat — Kami Ada
Hak & Kesejahteraan

Hak, Kesejahteraan, & Perlindungan Karyawan

Informasi komprehensif mengenai hak normatif, ketentuan cuti, jaminan kesehatan dan sosial (BPJS), fasilitas penunjang kerja, serta benefit khusus bagi seluruh anggota serikat pekerja IPBWS.

Daftar Modul

Hak & Kewajiban Karyawan

Hak Normatif Karyawan:
  • Upah yang layak dan tepat waktu sesuai ketentuan PKB.
  • Hak berserikat dan berorganisasi tanpa intimidasi.
  • Hak atas perlindungan kesehatan, keselamatan, dan jaminan hari tua.
  • Hak atas waktu istirahat mingguan, cuti tahunan, dan libur resmi nasional.
  • Pendampingan advokasi dari serikat pekerja bila terjadi sengketa kerja.
Kewajiban Pokok Karyawan:
  • Menjunjung tinggi integritas, kepatuhan (compliance), dan kode etik perbankan.
  • Melaksanakan target dan tanggung jawab kerja secara profesional.
  • Menjaga rahasia bank dan nama baik Bank Woori Saudara.
  • Mematuhi SOP operasional dan pedoman disiplin perusahaan.

Ketentuan Cuti & Tunjangan

Ketentuan cuti dan tunjangan diatur secara transparan di dalam Perjanjian Kerja Bersama:

Jenis Cuti Durasi Hak Keterangan
Cuti Tahunan 12 Hari Kerja Diberikan setelah masa kerja 1 tahun berkelanjutan.
Cuti Melahirkan 3 Bulan Penuh Diberikan bagi karyawati dengan upah penuh tetap dibayarkan.
Cuti Alasan Penting 2 - 3 Hari Kerja Pernikahan karyawan (3 hari), pernikahan anak (2 hari), musibah duka (2 hari).
Cuti Ibadah Keagamaan Sesuai Ketentuan PKB Penunaian ibadah haji/umrah atau ibadah wajib lainnya satu kali selama masa kerja.

Benefit Tambahan Serikat & Perusahaan

Dana Sosial Serikat

Bantuan santunan duka cita, bantuan bencana alam, dan tali asih untuk anggota IPBWS.

Koperasi Karyawan

Akses simpan pinjam dan fasilitas pembiayaan kebutuhan keluarga dengan bunga kompetitif.

Pelatihan & Seminar

Program peningkatan kompetensi perbankan dan literasi hukum ketenagakerjaan secara gratis.

Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS)

Seluruh pekerja diikutsertakan dalam program jaminan sosial nasional sesuai perundang-undangan:

BPJS Ketenagakerjaan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BPJS Kesehatan & Asuransi Komersil
  • Cakupan rawat inap dan rawat jalan keluarga.
  • Sistem koordinasi manfaat (COB) dengan asuransi tambahan bank.
  • Pemeriksaan kesehatan berkala (Medical Check Up) tahunan.

Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

IPBWS aktif mendorong penerapan standar K3 perkantoran di seluruh KC, KCP, dan Kantor Pusat: ketersediaan P3K, ergonomi tempat duduk, evakuasi gempa/kebakaran berkala, serta penanganan burnout dan kesehatan mental karyawan.

Fasilitas Penunjang Kerja

Serikat memastikan hak fasilitas kantor terpenuhi: ruang laktasi yang higienis, fasilitas ibadah yang layak, sarana kerja komputasi yang memadai, serta uang transportasi atau dinas luar sesuai standar ketentuan perusahaan.

FAQ Seputar Hak & Kesejahteraan

Pengajuan cuti dapat dikoordinasikan ulang dengan HRD. Jika terjadi penolakan sepihak tanpa alasan operasional yang jelas, Anda berhak berkonsultasi dengan perwakilan Pengurus IPBWS di unit kerja Anda.

Setiap anggota serikat aktif yang mengalami duka (karyawan, suami/istri sah, anak kandung, atau orang tua kandung) berhak mengajukan santunan duka melalui formulir di Document Center.